NAFISA ALIA PUTRI
1KA28
17114780
PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial:
a.
Pengertian:
Masyarajat
terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai
latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarahat yang heterogen yang terdri
dari kelompok-kelompol sosial. Dengan adanya atau terjadi kelompok sosial ini
maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang
berstrata
b.
Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan
pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Tetapi hal ini perlu diingat
bahwa ketetentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan
perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata
adalah ditentukan oleh sistem kebutuhan itu sendiri.
c.
Terjadinya pelapisan sosial
Terjadinya
pelapisan sosial ini terjadi antara lain oleh :
- Karena
sendirinya
- Karena
kesengajaan
d.
Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
Menurut sifatnya, maka sistem
pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
1. Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
3. Bebarapa
teori tentang pelapisan sosial
Ada yang membagi pelapisan
masyarakat seperti berikut ini :
·
Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class)
dan kelas bawah (lower class).
·
Masyarakat yang terdiri dari tiga kelas ialah
kelas atas, kelas menengah (middle class) dan kelas bawah.
·
Sementara itu ada pula sering kita dengar :
kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah (lower middle class) dan kelas
bawah.
KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia
dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang
seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik
terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Kesamaan derajat ini
dijamin oleh Undang-undang, yaitu dalam kesamaan derajat yang terwujud dalam
jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak ini yang
kemudian dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
SUMBER : ILMU SOSIAL DASAR
KARANGAN : Drs. H. Abu Ahmadi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar