Jumat, 26 Desember 2014

TUGAS 3, PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

TUGAS III ISD


NAFISA ALIA PUTRI
1KA28
17114780

PELAPISAN SOSIAL DAN PERSAMAAN DERAJAT

Pelapisan Sosial:
a.       Pengertian:
Masyarajat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarahat yang heterogen yang terdri dari kelompok-kelompol sosial. Dengan adanya atau terjadi kelompok sosial ini maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau terbentuklah masyarakat yang berstrata
b.      Pelapisan sosial ciri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketetentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh sistem kebutuhan itu sendiri.
c.       Terjadinya pelapisan sosial
Terjadinya pelapisan sosial ini terjadi antara lain oleh :
- Karena sendirinya
- Karena kesengajaan
d.      Pembedaan sistem pelapisan menurut sifatnya
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan
menjadi :
1. Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
2. Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
3. Bebarapa teori tentang pelapisan sosial
Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti berikut ini :
·         Masyarakat terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
·          Masyarakat yang terdiri dari tiga kelas ialah kelas atas, kelas menengah (middle class) dan kelas bawah.
·         Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas, kelas menengah, kelas menengah bawah (lower middle class) dan kelas bawah.


KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Kesamaan derajat ini dijamin oleh Undang-undang, yaitu dalam kesamaan derajat yang terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak ini yang kemudian dikenal dengan Hak Asasi Manusia.







SUMBER : ILMU SOSIAL DASAR
KARANGAN : Drs. H. Abu Ahmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar